Beranda | Artikel
Hukum Bergabung Dengan Partai Sosialis
Minggu, 27 April 2014

203l

oleh : Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah

Suatu saat, Syaikh ditanya :

هل الذي يسجل في الحزب الاشتراكي يكون كافرًا؟

“Apakah orang yang mendaftarkan diri dan bergabung dengan partai sosialis menjadi kafir karena perbuatannya itu?”

Beliau menjawab :

إذا كان يعتقد مبادئ الحزب الاشتراكي فهو كافر، وإذا كان يجهل فهو ضال أضل من حمار أهله

“Apabila dia meyakini ideologi-ideologi partai sosialis maka dia menjadi kafir, namun apabila dia tidak tahu maka dia adalah orang yang sesat dan lebih sesat daripada keledai tunggangannya.”


Artikel asli: https://www.al-mubarok.com/hukum-bergabung-dengan-partai-sosialis/